Rabu, 16 April 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 312
(Foto: Folmer)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan delapan perkara sengketa informasi. Komitmen ini diwujudkan dengan menggelar sidang secara marathon setiap Selasa dan Rabu.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin Undang Undang,”
Sidang dipimpin lima Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua), Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang PSI), Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Kelembagaan), dan Ferid Nugroho (Ketua Bidang E.S.A).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, memastikan proses penyelesaian sengketa informasi berjalan efektif, transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin Undang Undang,” ujar Agus Wijayanto Nugroho, Rabu (16/4).
Ia mengungkapkan, lima dari delapan register yang disidangkan merupakan permohonan baru dari perseorangan dan tiga register lainnya adalah lanjutan dari sengketa sebelumnya.
“Sidang yang digelar hari ini didominasi pemohon perorangan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik semakin meningkat,” ungkapnya.
Ia memaparkan, pemohon diminta memperlihatkan bukti pada sidang sengketa informasi yang disaksikan oleh pihak termohon serta menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen kepada majelis komisioner.
Ia menambahkan, sidang sengketa informasi yang digelar KI DKI Jakarta menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
"Sidang menerapkan pendekatan transparan dan prosedural sehingga diharapkan sengketa informasi dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," tandasnya.