Kamis, 27 Maret 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 248
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
"ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani,"
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurut dia, kebijakan pembebasan PBB merupakan langkah tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
"Menurut saya di tengah kesulitan masyarakat Jakarta sekarang, apa yang diputuskan Pak Gubernur ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani," ujar Brando, Kamis (13/3).
Ia mengatakan, saat ini warga berpenghasilan menengah ke bawah terdampak dari kesulitan ekonomi. Sehingga, Brando menilai bahwa kebijakan pembebasan pajak rumah merupakan langkah tepat.
"Harapan saya diikutin oleh antusiasmenya pada masyarakat yang lain agar yang rumahnya di atas Rp2 miliar itu punya kewajiban untuk bayar pajak," jelasnya.
Brando berharap, warga yang memiliki NJOP rumah di atas Rp2 miliar tidak meminta pembebasan pajak kepada Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, bangsa Indonesia bisa besar karena sistem gotong royong dan kolektif, termasuk pada pembayaran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Bangsa ini besar karena gotong royong jadi kalau (pemilik rumah) di bawah Rp2 miliar digratiskan, tetap pada rumah di atas Rp2 miliar bisa membayar menunaikan kewajiban pajaknya," tandasnya.