Pemprov DKI Dorong Masyarakat Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Penyediaan Rusunawa

Jumat, 14 Februari 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 739

Ini Dasar Pemprov DKI Kaji Revisi Pergub Mekanisme Penghunian Rusunawa

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) terus berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau. Hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak bagi warga.

"M eningkatkan taraf hidup warga rusun,"

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa menyatakan, sasaran penghuni rusunawa adalah masyarakat terprogram (program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan/atau kondisi lain yang sejenis) dan masyarakat tidak terprogram/umum yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

"Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," ujar Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, Jumat (14/2).

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas lain, sehingga porsi anggaran juga harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021. Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun," jelas Kelik.

Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.

Usulan pembatasan penghunian bertujuan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di DKI Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025. Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di Rusunawa lebih termotivasi untuk berkarier dalam perumahan, sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," tegas Kelik.

Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri. Dalam jangka panjang, Rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Sehingga selanjutnya penghuni mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau.

Selain itu, Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri. Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa. Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair, maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Sehingga diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni Rusunawa.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Bakal Menghunikan 1.054 KK dari Kolong Jembatan dan Tol ke Rusunawa

Pemprov DKI Bakal Menghunikan 1.054 KK dari Kolong Jembatan dan Tol ke Rusunawa

Jumat, 29 November 2024 1635

Pj. Gubernur Teguh Upayakan Solusi untuk Warga di Kolong Jembatan

Pj Gubernur Teguh Upayakan Solusi untuk Warga di Kolong Jembatan

Rabu, 06 November 2024 659

Dispusip DKI Gelar Gerakan Literasi di Rusunawa Penggilingan

Dispusip DKI Gelar Gerakan Literasi di Rusunawa Penggilingan

Sabtu, 08 Februari 2025 891

Warga Kolong Tol di Pejagalan Bahagia Pindah ke Rusun

Warga Kolong Tol di Pejagalan Bahagia Pindah ke Rusun

Selasa, 03 Desember 2024 894

 Tiga Hari Tinggal di Rusun Lokbin Rawa Buaya, Maya Senang dan Bahagia

Maya Senang Bisa Tinggal di Hunian Layak Rusunawa Lokbin Rawa Buaya

Selasa, 03 Desember 2024 861

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468919

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307633

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284264

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282882

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260853

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks