Satpol PP Jakpus Edukasi Sanksi Pelaku Perusak Fasum

Kamis, 16 Januari 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 305

Satpol PP Jakpus Gencarkan Sosialisasi Ancaman Pelaku Perusak Fasum

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Satpol PP Jakarta Pusat menggencarkan edukasi tentang sanksi bagi pelaku kegiatan yang merusak fasilitas umum. Hal itu sebagai antisipasi perilaku pencari koin jagat yang merusak fasilitas umum.

"K ami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," 

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, belakangan ini perilaku pencari koin jagat telah meresahkan karena  merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai provinsi.

"Di Jakarta Pusat kami belum menerima laporan, namun sebagai langkah antisipasi kami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," katanya, Kamis (16/1).

Dijelaskan Purba, spanduk yang dipasang rata-rata memiliki tinggi sekitar satu meter dengan lebar sepanjang tiga meter. Kegiatan pemasangan spanduk itu telah dilaksanakan sejak Rabu (15/1) kemarin.

Dilanjutkan Purba, spanduk ancaman itu berisi larangan melakukan kegiatan yang dapat rusak fasilitas umum. Bagi mereka melanggar, akan dikenakan sanksi berdasar pasal 12 huruf (b) dan pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Ditegaskan Purba, bagi oknum masyarakat yang tetap nekat melakukan aktifitas merusak fasilitas umum, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tidak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi kurungan paling selama 100 hari.

Hingga Kamis (16/1) ini, Purba mengaku jajarannya sudah memasang total sebanyak 23 spanduk yang ditempatkan di berbagai lokasi seperti Persimpangan Senen, Lingkar GBK, Lapangan Banteng, Cikini, Sarinah dan sepanjang Jalan Kramat Raya.

Dilanjutkan Purba, kegiatan pemasangan spanduk itu akan terus dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan.

"Kami harap sosialisasi melalui spanduk ini bisa mengingatkan dan mencegah masyarakat untuk tidak merusakfFasum karana bisa dikenakan sanksi Tipiring," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Antisipasi Kerusakan Fasilitas Umum, Satpol PP DKI Awasi Tren Viral ‘Koin Jagat’

Satpol PP DKI Awasi Tren Viral Berburu Koin Jagat

Senin, 13 Januari 2025 730

Tren Koin Jagat, Satpol PP Pasang Spanduk Imbauan di Tebet Eco Park

Satpol PP Jaksel Pasang Spanduk Larangan Merusak Fasilitas Umum

Kamis, 16 Januari 2025 408

Kelurahan Petamburan Awasi Pembakaran Sampah di Bantaran BKB

Aparatur Kelurahan Petamburan Awasi Pembakaran Sampah di Bantaran BKB

Rabu, 15 Januari 2025 397

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468763

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307506

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285290

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284138

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282798

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks