Minggu, 13 April 2014 Reporter: Yance Wiratman Editor: Lopi Kasim 3058
(Foto: doc)
Pemilihan ulang pemilu legislatif (pileg) karena tertukarnya surat suara telah dilakukan di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan, pemilihan ulang dilakukan di tiga TPS di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Minggu (13/4).
“Dari 3.769 TPS di Jaksel terdapat tiga TPS yang terjadi kekeliruan karena tertukarnya surat suara yakni TPS 29, TPS 31 dan TPS 33,” tutur M. Iqbal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, saat meninjau pemilihan ulang di TPS, Minggu (13/4).
Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, dilakukannya pemilihan ulang pileg untuk menjamin hak masyarakat dan calon legislatif (caleg).
“Walaupun harus kerja dua kali akibat tertukarnya surat suara, pemilihan ulang ini harus dilaksanakan,” katanya.
Pelaksanaan pemilihan ulang, tambah Hadar, tidak akan mengganggu apa yang sudah dijadwalkan KPU dalam proses penghitungan surat suara. “Untuk proses penghitungan suara, Kita (KPU) melaksanakan sampai PPS selesai melaksanakan pemilihan, yakni pada Selasa (15/4),” ujarnya.
Pantauan beritajakarta.com, di TPS 31 yang melakukan pemilihan ulang, partisipasi masyarakat berkurang dari pemilihan pada 9 April lalu. Dari 291 pemilih, hanya 241 pemilih saja yang menggunakan hak pilihnya.