Jumat, 10 Januari 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 368
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 10 petugas Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (10/1), melakukan monitoring penerapan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Perpustakaan Umum, Pulau Pramuka, Kelurahan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memastikan penerapan KDM telah diimplementasikan. Kegiatan pemantauan juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat.
"Tidak hanya mengedukasi serta
memantau perilaku pengunjung dan petugas untuk tidak merokok. Kami juga cek apakah sudah memasang stiker larangan merokok," katanya.Diakui Edi, hasil dari monitoring tidak ditemukan adanya pelaku pelanggaran merokok di kantor Perpustakaan Umum. Petugas juga telah mematuhi aturan untuk memasang stiker di lokasi-lokasi yang ditentukan.
Ditegaskan Edi, aktivitas merokok di fasilitas publik dapat membahayakan kesehatan serta kenyamanan orang lain. Selain. Itu, puntung rokok yang dibuang sembarang selain mengotori lingkungan juga berpotensi memicu kebakaran.
"Karena percikan api dari puntung rokok yang dibuang sembarang dalam gedung bisa saja memicu kebakaran," tegasnya.
Petugas Perpustakaan Umum Kepulauan Seribu, Hayati Nupus mengapresiasi dan mendukung uoaya petugas Satpol PP yang melakukan monitoring KDM. Apalagi mereka juga melakukan pemasangan stiker larangan merokok di area kantor.
"Saya mengapresiasi petugas Satpol PP yang telah memasang stiker larangan merokok sehingga emmastikan pengunjung aman dari asap rokok," tandasnya.