Kamis, 19 Desember 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 587
(Foto: Istimewa)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.
Penghargaan ini diberikan kepada 67 badan publik yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta menjadi salah satu badan publik yang mendapatkan predikat Informatif.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Responsif terhadap pengaduan dan membuka loket pengaduan adalah bagian penting dari pelayanan publik. Komplain dan pengaduan bukan hanya tantangan, tetapi juga bagian dari pelayanan yang kami berikan,” ujar Budi, Kamis (19/12).
Ia menyampaikan, tahun lalu Dinas Dukcapil DKI Jakarta meraih predikat Menuju Informatif. Namun, dengan pembenahan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta bimbingan dari Komisi Informasi DKI Jakarta, pihaknya berhasil meningkatkan kualitas pelayanan informasi hingga meraih predikat Informatif tahun ini.
“Kami berkomitmen untuk mempertahankan predikat ini di masa mendatang,” katanya.
Untuk mempertahankan predikat Informatif, Budi menekankan pentingnya pelayanan yang ramah, kepatuhan pada Standar Operasional Prosedur (SOP), pemberantasan pungli dan penyelesaian setiap pengaduan masyarakat.
“Pengaduan bisa berupa surat, kunjungan langsung atau komentar di media sosial. Respons cepat dan tepat menjadi kunci,” ucapnya.
Sebagai informasi, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan dalam berbagai kategori, yaitu 67 badan publik mendapatkan predikat Informatif, 99 badan publik Menuju Informatif dan 60 badan publik Cukup Informatif.