Kamis, 19 Desember 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 641
(Foto: doc)
DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai PT Mass Rapid Transit (PT MRT) dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, ketiga Raperda tersebut yakni Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit (PT MRT), Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), dan Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
"Tadi membahas hasil fasilitasi Kemendagri dan secara umum catatannya kategorinya minor semua, tidak ada hal yang sifatnya mayor sehingga relatif bisa kita setujui bersama," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/12).
Ismail menjelaskan, sejumlah masukan terkait implementasi ketiga Perda tersebut juga telah disampaikan oleh para pimpinan komisi. Salah satunya yakni PT MRT Jakarta diminta untuk memastikan integrasi MRT dengan berbagai moda transportasi lainnya, seperti Transjakarta.
"Dalam Perda terbarunya ini, PT MRT Jakarta mengambil posisi sebagai integrator dari seluruh moda transportasi, maka dipastikan dilakukan koordinasi yang baik dengan moda transportasi yang lainnya," terangnya
Untuk PT JIEP, menurut Ismail, Dewan juga memberikan sejumlah masukan. Dua Raperda tentang PT JIEP ini harus bisa menjadi dasar untuk melakukan pengembangan bisnis. Nantinya model bisnis PT JIEP tidak hanya mengandalkan dari penyewaan gudang, namun juga menggunakan model bisnis mixed-use.
"Selain ada sebagian untuk hunian vertikal, ada juga untuk perkantoran dan sejenisnya. Jadi di situ menjadi satu kawasan. Sebagai contoh mungkin seperti SCBD yang kawasannya itu yang dikembangkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam perencanaan pengembangannya, akan ada tiga moda transportasi yang melintas di sekitar PT JIEP sehingga menjadikan kawasan ini lebih strategis. Selain itu, juga dibahas terkait mayoritas saham kepemilikan PT JIEP oleh Pemprov DKI Jakarta yang sebesar 53 persen.
"Juga diingatkan tentang posisi Pemprov Jakarta dalam BOD-nya maupun jajaran komisarisnya. Dipastikan pada posisi yang bisa mengendalikan," bebernya.
Ia berharap, dengan adanya tiga Raperda mengenai PT JIEP dan PT MRT ini bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
"Melalui model bisnis yang dikembangkan, kita harapkan terjadi peningkatan pendapatan
," tandasnya.