Rabu, 18 Desember 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 397
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (17/12), mensosialisasikan retribusi penanganan sampah kepada pengurus bank sampah dan unsur bidang pengelola sampah (BPS).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting .
Menurut Ginting, selain mensosialisasikan tentang aturan retribusi sampah, kegiatan ini juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah langsung dari sumbernya.
"Tujuannya memperbanyak bank sampah dan meningkatkan partisipasi warga memilah sampah mulai dari rumah," katanya, Rabu (18/12).
Diharapkan Ginting, kegiatan bisa memberikan pemahaman yang tepat kepada para pengurus RW yang menangani sampah dan para pengelola bank sampah. Dengan begitu penanganan sampah di Jakarta Pusat bisa lebih baik.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Slamet Riyadi menjelaskan, dalam kegiatan ini sebanyak 200 orang ikut secara luring dan 250 terlibat secara daring.
Sebagai informasi, biaya retribusi pengelolaan sampah dibagi menjadi empat kelas berdasar daya listrik rumah, yaitu, 6.600 VA sebesar Rp 77.000, 3.500-5.500 VA sebesar Rp 30.000, dan 900 -2.200 VA sebesar Rp 10.000, serta di bawah 900 VA tidak dikenakan biaya.
Dijelaska Slamet, para warga yang aktif dalam memilah sampah dan tergabung di bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pengelolaan sampah.
"Nanti ada reward yang diberikan bagi warga yang memilah dan mengolah sampah dari rumah serta menjadi anggota bank sampah akan bebas retribusi," tandasnya.