Senin, 02 Desember 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 355
(Foto: Nugroho Sejati)
Legislator Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan biaya retribusi sampah bagi rumah tangga yang aktif melakukan pemilihan.
Menurutnya, penerapan retribusi sampah tersebut dilakukan untuk mendidik masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga.
"Kalau dilihat dari tujuan dan sistemnya ini memang untuk mendidik masyarakat agar mereka tertib dalam pengelolaan sampah," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/12).
Ia meminta agar masyarakat cerdas dalam memilah sampah. Sehingga, retribusi sampah yang akan diberlakukan pada awal tahun depan tidak akan membebani masyarakat.
"Jadi masyarakat harus mau memilah sampahnya, nanti dia dapat insentif, akan menguntungkan," tandasnya.
Untuk diketahui, retribusi sampah rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp
0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulanKemudian, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.