Rabu, 20 November 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 236
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Forkom PPID) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Bertema ‘Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik melalui Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi’, forum ini bentuk upaya konkret dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Forkom PPID DKI Jakarta 2024 mengundang 418 peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh PPID Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk PPID Wali Kota dan Kabupaten Administrasi, DPRD, RSUD, BUMD, Kecamatan, serta PPID Kelurahan.
Forum tersebut mengundang narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana; Ketua Komisi Informasi Pusat RI (Periode 2011-2013)/CEO Magnitude Indonesia, Abdul Rahman Ma’mun, Komisioner Ketua Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho; Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menekankan pentingnya peran PPID sebagai filter informasi. PPID dinilai akan menjadi filternya Pemprov DKI Jakarta terhadap semua informasi yang akan diserap dan dicerna oleh masyarakat maupun media.
“Menjadi filter artinya menyampaikan informasi secara proporsional dan profesional,” ungkapnya.
Ia mengatakan, prinsip keterbukaan dalam pelayanan informasi publik tidak berarti membuka semua informasi secara sembarangan. Terbuka itu membuka diri terhadap informasi yang layak untuk diketahui masyarakat.
Marullah juga menyoroti peran strategis PPID, baik di tingkat provinsi, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan rumah sakit.
“Fungsi PPID itu sangat penting. Menjadi filter bukan berarti menyumbat, tapi memastikan informasi yang disampaikan proporsional. Oleh karena itu, fungsi PPID harus terus diperkuat,” katanya.
Ia berharap, forum ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di DKI Jakarta sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan
terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Selain itu, PPID juga didorong terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya dalam mengelola informasi dan dokumentasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024.“Dengan adanya forum ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pelayanan informasi publik semakin optimal, menjadikan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat dan memenuhi kebutuhan informasi yang akurat, relevan dan mudah diakses,” ucap Marullah.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto menambahkakan, Forkom PPID merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai forum pertemuan antara PPID Utama Pemprov DKI Jakarta.
“Forkom PPID 2024 kali ini sekaligus menyosialisasikan regulasi terbaru, Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Pemprov DKI Jakarta sebagai revisi dari regulasi sebelumnya Pergub Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik,” ungkap Raides.
Ia mengutarakan, yang ditambahkan dalam regulasi terbaru tersebut tentang penguatan Kelembagaan PPID hingga tingkat Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah dan mengatur tentang PPID BUMD.
Raides menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus mendiseminasikan informasi publik yang merupakan hak setiap warga DKI Jakarta dan mengoptimalkan pelayanan informasi publik melalui Forum Komunikasi Provinsi DKI Jakarta.
“Diharapkan dengan pelaksanaan Forkom PPID dan penguatan pada regulasi dan kebijakan terbaru, maka pelayanan Informasi Publik hingga tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan bisa lebih optimal dan transparan,” tandasnya.