Selasa, 12 November 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 415
(Foto: Dessy Suciati)
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengingatkan agar pendirian bangunan harus menaati aturan yang belaku, mulai dari perizinan hingga kesesuaian zonasi.
Inggard menegaskan, bangunan yang melanggar aturan atau didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka akan ditertibkan.
"Kita memang harus bertindak sesuai aturan. Sepanjang aturan belum dicabut, maka dikenakanlah sanksi agar tidak membangun di luar izin," ujarnya, saat menerima audiensi warga RW 12, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11).
Inggard mengatakan, pemberian sanksi dan penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera dan membantu mencegah munculnya pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Jangan ada kesalahan berulang, aturan harus ditegakkan," terangnya.
Ia mengapresiasi adanya audiensi dan koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk menjaga suasana tetap kondusif. Selain itu, Inggard juga meminta pemerintah untuk lebih menyosialisasikan peraturan kepada masyarakat.
"Kita tunduk pada aturan. Kita tertibkan kalau ada yang belum tertib. Termasuk rumah ibadah yang belum punya izin kita bantu untuk memperoleh perizinan sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris RT 06/12, Kelurahan Cengkareng Barat, David Effendy meminta bangunan yang pelanggaran peraturan dapat ditindak tegas.
"Kami berharap melalui audiensi ini ada penegakan hukum yang adil, masing-masing pihak tidak dirugikan. Kami tetap membuka ruang dialog," tandasnya.