Senin, 11 November 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 505
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, mensosialisasikan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) atau zonasi pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) PPSU dan Pengelola RPTRA.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, sosialisasi ini untuk menstandarisasikan ukuran kemampuan kerja setiap PJLP PPSU dan pengelola RPTRA di seluruh wilayah Jakarta Pusat.
Nantinya, lanjut Iqbal, SKR ini akan jadi acuan beban kerja sekaligus jadi dasar dalam proses rekrutmen PJLP PPSU dan pengelola RPTRA.
"Kita akan terus monitor hasil sosialisasi ini.
Mungkin nanti dibawa ke fokus diskusi tingkat provinsi untuk menetapkan SKR PJLP," ucap Iqbal, Senin (11/11) .Ketua Kelompok Analisis Jabatan Biro ORB Setda Provinsi DKI Jakarta, Ari Sufianto menambahkan, dalam penentuan SKR PJLP PPSU dan pengelola RPTRA, pihaknya akan mengambil sampel di tiap kelurahan dan RPTRA.
"Nantinya tim akan melakukan diskusi dengan kepala seksi ekonomi dan pembangunan kelurahan serta PJLP untuk dapat data akurat," katanya .
Setelah pertemuan ke tiap kelurahan, Ari mengaku pihaknya baru dapat menyimpulkan satu tim PJLP bisa mencakup area pekerjaan seberapa luas.
"Dengan begitu kita akan mendapat cakupan luasan pekerjaan yang ada di tiap kelurahan wilayah Jakarta Pusat dengan karakteristik PJLP kelurahan dan pengelola RPTRA yang berbeda-beda," tandasnya.
.