Dukung Transformasi Kelembagaan, Pemprov DKI Sampaikan Raperda Terkait PT JIEP dan PT MRT Jakarta

Kamis, 07 November 2024 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 487

 Sekda DKI Sampaikan Pidato Penjelasan Ranperda PT JIEP

(Foto: Dessy Suciati)

Dalam rangka memperluas ekspansi bisnis dan perbaikan struktur permodalan, Pemprov DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT MRT Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono dalam sambutannya mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

 

"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan,"

"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan melalui peningkatan agilitas, pengembangan usaha, serta menunjang potensi bisnis ke depannya," ujar Joko seperti dikutip dari Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/11).

Lebih lanjut, Sekda Joko menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian PT JIEP (Perseroda). Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu disesuaikan status badan hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

"Sebagai BUMD, pendirian PT JIEP diharapkan dapat memberi dampak signifikan bagi pengembangan kawasan industri Pulogadung, meningkatkan pendapatan pajak daerah, menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap nilai tanah di sekitar kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja," imbuh Sekda Joko. 

Selanjutnya, ia juga menyampaikan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT JIEP (Perseroda) agar mencapai kepemilikan saham minimum 51 persen oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk pengamanan aset lahan yang belum bersertifikat dan perbaikan struktur permodalan yang akan mendukung ekspansi usaha ke depan. 

"Oleh karena itu, kami berharap perubahan status hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah beserta penambahan modal perusahaan yang disampaikan melalui Raperda ini dapat disetujui oleh Rapat Dewan yang terhomat," kata Sekda Joko. 

 

Selain itu, Sekda Joko juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda). Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas dan aktivitas warga, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi kota dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global. 

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun Mass Rapid Transit (MRT) sebagai infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan. PT MRT Jakarta selaku operator perlu meningkatkan fungsi, tugas, kewenangan, serta cakupan wilayah operasionalnya, baik melalui ekspansi maupun optimalisasi kegiatan usaha hingga ke luar wilayah DKI Jakarta," imbuh Sekda Joko.

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 guna mendukung transformasi kelembagaan PT MRT Jakarta melalui peningkatan agilitas untuk pengembangan usaha dan menangkap potensi bisnis ke depan. Selain itu, Raperda ini juga ditujukan untuk peningkatan modal dasar serta pengkinian total nilai modal ditempatkan Perseroan, yang secara garis besar mencakup: 

a.    Pendanaan tambahan untuk Fase 2A; 

b.    Pendanaan tambahan untuk Fase 2B; 

c.    Pendanaan MRT Jakarta Lin  Timur-Barat Fase I Tahap 1; 

d.  Penambahan Modal Kerja Operasional (Dana Pendamping) dalam rangka pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 dan sebagian Fase 2B; dan 

e.    penambahan belanja modal dan/atau modal kerja operasional dalam pengembangan usaha.

"Kami berharap PT MRT Jakarta  menjadi lembaga pemadu sistem (system integrator) untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek, mencakup integrasi fasilitas fisik, jadwal, rute atau jaringan, sistem transaksi, tarif, serta manajemen kelembagaan tanpa menghilangkan fungsi dan perannya sebagai operator," pungkas Sekda Joko.

BERITA TERKAIT
 Sekda DKI Sampaikan Pidato Raperda APBD 2025

Sekda DKI Sampaikan Pidato Raperda APBD 2025

Kamis, 07 November 2024 985

Legislatif-Eksekutif Bakal Bahas Kepemilikan Saham Mayoritas di PT JIEP

Legislatif-Eksekutif Bakal Bahas Kepemilikan Saham Mayoritas di PT JIEP

Kamis, 31 Oktober 2024 511

Legislator DPRD DKI: Penanganan Stunting Berkesinambungan

Komisi E Tegaskan Perlunya Pencegahan dan Penanganan Stunting Sebagai Prioritas

Rabu, 06 November 2024 556

PT JIEP Bantu Masyarakat Kelurahan Jatinegar

PT JIEP Bantu Penyediaan Sarana Sanitasi Bersih di Kelurahan Jatinegara

Jumat, 25 Oktober 2024 499

Komisi E DPRD DKI Dorong 4.127 Guru Honorer Diangkat Jadi KKI

Komisi E DPRD DKI Perjuangkan Guru Honorer Jadi KKI

Selasa, 05 November 2024 582

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468507

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307245

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283954

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks