Kamis, 13 Agustus 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 13498
(Foto: doc)
Penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebanyak 97,5 persen diketahui sudah tepat guna, sementara sisanya disalah gunakan untuk kepentingan di luar sekolah.
Terkait penyalahgunaan penggunaan KJP ini, Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi memastikan, para pemegang KJP tersebut telah dikenai sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Salah satu bentuk sanksinya adalah mencabut KJP dari siswa bersangkutan.
"Mulai malam ini kami langsung membekukan KJP, sehingga nantinya tidak ada lagi pembayaran tunai bagi nasabah KJP," kata Kresno, Kamis (13/8).
Di sisi lain, menyusul rencana Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang akan memberikan fasilitas tambahan bagi penerima KJP agar bisa menumpang bus Transjakarta gratis, menurut Kresno, para siswa bisa menggunakan Jack Card yang telah disediakan Bank DKI.
Selain itu, para penerima KJP tersebut juga dapat menunjukan KJP dan berseragam sekolah. Sehingga nantinya mereka akan digratiskan ketika naik bus Transjakarta.
"Desember nanti akan kami bicarakan dengan pihak PT Transjakarta," jelas Kresno.