Rabu, 16 Oktober 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 461
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Posko Bersama atau Desk Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Desk Pilkada) Kepulauan Seribu, akan mulai dioperasionalkan Jumat (25/10) pekan depan.
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Seribu, Achmad Yani Rivai Yusuf mengatakan, pembentukan posko bersama ini sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 506 Tahun 2024 tentang Desk Pilkada atau Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Yani, posko ini akan memantau pelaksanaan, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Kita telah sepakati dan tetapkan posko utama di Gedung Mitra Praja," katanya, Rabu (16/10).
Selain itu, jelas Yani, Desk Pilkada ini juga untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibmas) dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Posko ini juga menyampaikan informasi dan laporan secara berjenjang, sesuai tingkat pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," tambahnya.
Mengenai pemilihan lokasi posko di Gedung Mitra Praja, jelas Yani, salah satunya untuk mempermudah kegiatan serta koordinasi lantaran kantor penting seperti kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Kantor Kejaksaan dan kantor lainnya berada di daratan Jakarta.
"Kita mulai dari 25 Oktober sampai 16 Desember. Tadi juga telah ditetapkan petugas posko berjumlah 22 orang dibantu dua orang tenaga ahli," tandasnya.