Jumat, 20 September 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2124
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah rampung mencairkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga tahun ini. Proses pencarian dilakukan bertahap bagi 181.353 penerima manfaat, mulai Kamis (19/9) kemarin.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, bantuan sosial PKD terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 181.353 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 141.533 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September," bebernya, Jumat (20/9).
Dijelaskan Premi, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total bantuan yang dicairkan Rp900 ribu.
Sebagai infomasi, penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial adalah sebagai berikut:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos);
- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, Web Service Kependudukan dari Kemendagri RI.
Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas satu miliar) , warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
Adapun sumber data penerima Bansos PKD tahap tiga adalah DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023 dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Terkait adanya data penerima Bansos yang di take-out disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari enam tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas satu miliar) .
Dilanjutkan Premi, untuk informasi Bansos PKD selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, website Siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI 1500 351.
"Sore ini sudah rampung. Semua sudah ter top up ke rekeningnya masing-masing," tandasnya.