Senin, 10 Agustus 2015 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 2971
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada 19 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menggunakan dana tersebut di luar kebutuhan. Sanksi yang dikeluarkan yakni penghentian pemberian dana bantuan pendidikan.
Sebelumnya, sebanyak 20 pemegang KJP dipanggil dan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Bank DKI untuk menelusuri pemakaian dana KJP yang disinyalir disalahgunakan.
“Ke-20 pemegang KJP telah diklarifikasi, dan hasilnya sebanyak 19 orang yang dihentikan karena salah satu di antara mereka ternyata penggunaannya benar untuk kepentingan sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Arie Budhiman di Balaikota, Senin (10/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arie, motif dari 19 pemegang KJP yakni mengambil uang tunai dari mesin EDC (Electronic Data Capture) dan menggunakannya untuk kebutuhan lain. “Hampir 60 persen, motifnya untuk mengambil tunai. Inilah fakta kejadian tahun lalu yang terjadi lagi tahun ini. Ada yang ambil dari mesin ATM dan EDC,” ujarnya.
Nama pemegang KJP yang menyalahgunakan dana bantuan pendidikan akan dipampang di sekolah masing-masing. "Kita juga secara langsung memberhentikan fasilitas KJP kepada 19 siswa tersebut," tuturnya.
Arie menambahkan, pihaknya akan memberlakukan sistem baru dalam program KJP yakni penerima dana bantuan pendidikan tidak akan dapat melakukan penarikan tunai sepeser pun. untuk itu, Disdik dan direksi Bank DKI telah menggelar rapat bersama untuk menyosialisasikan sistem baru tersebut.
"Bank DKI juga fokus memberikan peringatan kepada merchant yang memiliki EDC, mereka yang tidak menjual peralatan sekolah jangan melayani pemegang KJP,” tandasnya.