Selasa, 23 Juli 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2582
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama Bank DKI mulai membagikan kartu ATM bagi penerima baru bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) mulai 23 Juli 2024.
Kartu ATM diberikan kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) terlebih dahulu, menyusul pembagian kartu kepada penerima baru bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat, jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sebanyak 78.097 orang terdiri dari, penerima KAJ 17.398 anak, penerima KLJ 54.165 lansia, dan penerima KPDJ 6.534 orang.
Penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp1.800.000. Nantinya dana bansos tersebut akan ditop-up pada awal bulan Agustus 2024, waktunya akan ditentukan kemudian.
Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang. Namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, berkurangnya jumlah penerima bansos PKD pada setiap tahapan karena adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini juga dimaksudkan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
"Di tahap ke tiga ini, Dinas Sosial selalu melakukan cleansing pada setiap tahap yang akan dilakukan pencairan bansos dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara. Hal serupa juga dilakukan pada tahap 1 dan tahap 2. Cleansing dilakukan untuk penetapan data sasaran. Cleansing bagi mereka yang tidak termasuk dalam kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022," ujar Premi, Selasa (23/7).
Ia menyampaikan, alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD sebesar Rp 802.462.320.00. Kendati demikian, karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran bansos PKD yang terserap pada tahun 2024 ini sebesar Rp 690.810.360.000,-.
"Sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, anggaran yang tidak diserap akan dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan pergeseran pada APBD-P setiap tahun berjalan," tandasnya.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial yakni: Terdaftar dalam DTKS; Berdomisili di Jakarta; Memiliki KTP/KK DKI Jakarta; Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria; Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan; Terdaftar dalam data Regsosek; Tidak memiliki mobil; Berusia >60 tahun bagi penerima KLJ; Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ; Berusia 0 - 6 tahun bagi penerima KAJ; Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT; Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
Untuk diketahui, sumber data penerima bansos PKD adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI bagi warga DKI Jakarta penetapan Februari 2022 dinyatakan status layak berdasarkan musyawarah kelurahan uji kelayakan DTKS, bulan November 2022, bulan Januari 2023, bulan Desember 2023.
Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2023 berdasarkan Permendagri Nomor 10 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Bappenas No 8 Tahun 2023 tentang Prosedur Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data Regsosek; Data administrasi kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta; Data Kepemilikan Aset Badan Pajak Daerah DKI Jakarta; Data Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta; Verifikasi dan validasi pengecekan ke lapangan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.