Beri Kemudahan WP, Tempat Pelayanan Terpadu Terintegrasi Pertama di Jakarta Diresmikan

Sabtu, 20 Juli 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 717

Tempat Pelayanan Terpadu Terintegrasi Pertama di Jakarta Diresmikan

(Foto: Istimewa)

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bersama dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddie Wahyudi, meresmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di wilayah Jakarta. Acara peresmian digelar di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan MI  Ridwan Rais, Jakarta Pusat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,"

Keberadaan TPT Terintegrasi ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua.

Suryo Utomo mengatakan, dengan adanya TPT Terintegrasi, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan di satu tempat yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Diharapkan, TPT Terintegrasi ini juga dapat lebih memudahkan Wajib Pajak yang terdaftar dalam menjalankan kewajibannya.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Suryo, Sabtu (20/7).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Haryadi menjelaskan, peresmian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di Jakarta ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung program reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara.

“Selain itu, TPT Terintegrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan perpajakan,” tandasnya.

Sebagai informasi, layanan di TPT ini beroperasi pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dengan adanya TPT Terintegrasi ini, diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakan mereka.

Berbagai layanan perpajakan yang disediakan secara terintegrasi di TPT ini antara lain;

• Permohonan Pelayanan Perpajakan Terintegrasi

• Helpdesk

• Asistensi Pengisian SPT

• Layanan Prioritas (layanan khusus penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui).

BERITA TERKAIT
Kanwil DJP Jakarta Pusat Bakal Buka Layanan Khusus di Puncak Acara PRJ

Kanwil DJP Jakpus Bakal Buka Layanan Khusus di Puncak Acara PRJ

Kamis, 11 Juli 2024 883

DKI Bebaskan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP Sampai Dengan Dua Miliar Rupiah

DKI Bebaskan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP Sampai Dengan Rp 2 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 1053

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks