Jumat, 19 Juli 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 846
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara melakukan penertiban rekrutmen guru yang tidak sesuai aturan di 24 sekolah negeri.
Kepala Sudindik Wilayah 2 Jakarta Utara, Heni Nurhayani mengatakan, penertiban dilakukan di sekolah untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
"Penertiban ini dilakukan merupakan amanah dari Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan," ujarnya, Jumat (19/7).
Heni menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk Guru berlebih pada mata pelajaran tertentu.
"Sejauh ini respons dari sekolah dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan
ini," terangnya.Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Humas, Sarana dan Prasarana SMAN 45 Jakarta Utara, Areis Handoko menuturkan, ada tiga guru di sekolahnya yang dilakukan penertiban.
"Kegiatan Belajar dan Mengajar tetap berjalan dengan mengoptimalkan Guru yang ada. Melalui adanya aturan ini ya kita harus ikuti," ungkapnya.
Ia menambahkan, di SMAN 45 terdapat 885 peserta didik dari 24 kelas. Rinciannya, masing-masing ada delapan kelas untuk Kelas X, XI, dan Kelas XII.
"Untuk tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah berjumlah 45 orang. Tiap guru maksimal mengajar selama 36 jam per minggu," tandasnya.