Jumat, 07 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4143
(Foto: Ilustrasi)
Tidak sebandingnya jumlah kendaraan bermotor dengan prasarana parkir yang ada di ibu kota membuat juru parkir (jukir) liar makin tumbuh subur. Padahal keberadaan jukir liar ini melanggar peraturan. Belum lagi mereka kerap meminta uang parkir lebih mahal saat warga parkir di bahu jalan.
"Untuk memberikan rasa nyaman warga, kami akan melakukan penertiban jukir liar," kata Henrico Tampubolon, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/8).
Menurut Henrico, penertiban jukir liar ini, selain mereka mengganggu ketertiban umum, juga mengacu pada Pasal 274 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Dikatakan Henrico, dalam UU Lalu Lintas disebutkan, jukir liar bida dipidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Henrico menambahkan, dalam penertiban jukir liar pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kami akan menginformasikan lokasi mana saja lokasi rawan parkir liar, seperti pasar, tempat penjualan makanan dan pertokoan," paparnya.