550 Peserta di Jakbar Disosialisasikan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah

Selasa, 11 Juni 2024 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 1066

550 Peserta di Jakbar Disosialisasikan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Suku Badan (Suban) Pendapatan Daerah Jakarta Barat menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kemudian untuk para wajib pajak juga dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini

Kegiatan berlangsung di Ruang Ali Sadikin, kantor wali kota setempat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat terkait adanya pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB P2 tahun 2024.

"Pemerintah Kota Jakarta Barat mendukung dan Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Camat dan Lurah untuk terus menggali potensi pajak yang ada di Jakarta Barat. Kemudian untuk para wajib pajak juga dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk segera membayar atau melunasi pembayaran pajaknya demi peningkatan pajak di Jakarta Barat yang untuk pembangunan DKI Jakarta," ujar Uus Kuswanto, Selasa (11/6).

Kepala Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana menuturkan, untuk kegiatan yang juga dihadiri Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elfarinsa diikuti sebanyak 550 peserta undangan, yaitu tatap muka 250 peserta terdiri dari para camat dan lurah se-Jakarta Barat serta wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kemudian 300 peserta secara online terdiri dari para RT, RW dan Dasawisma setiap kelurahan.

Dikatakan Rusdian kegiatan dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai media untuk saling berinteraksi dan saling berkomunikasi di mana para wajib pajak adalah mitra khusus Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan pembangunan.

“Dengan kegiatan ini para wajib pajak dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2024," tandasnya.

BERITA TERKAIT
HUT ke-497 Jakarta, DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BNNKB

HUT ke-497 Jakarta, DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Selasa, 11 Juni 2024 2528

pajak

Pemprov DKI Rilis Kebijakan PBB P2 Tahun 2024 di Jakarta

Kamis, 06 Juni 2024 27651

Dinsos DKI Jakarta, Padankan, Data, Calon Penerima Bantuan

Dinsos DKI Padankan Data Calon Penerima Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 30 Mei 2024 1375

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469005

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196579

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks