Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

Jumat, 10 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3381

Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus menjaga estetika atau keindahan tata kota Jakarta. Upaya yang dilakukan yakni, penertiban alat peraga partai maupun informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Mari bersama-sama kita jaga estetika kota

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemasangan dan penempatan alat peraga harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.

"Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin, Jumat (10/5).

Arifin menyampaikan, setelah perizinan dikeluarkan harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.

Adapun kawasan atau jalan tertentu yang dikategorikan white area seperti, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.

Arifin menambahkan, aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53. Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.

"Mari bersama-sama kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan

Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan

Jumat, 19 April 2024 3264

Belasan Spanduk Ditertibkan di Dua Titik Jalan di Jakbar

Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Berizin di Dua Titik

Jumat, 22 Maret 2024 8601

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469038

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307812

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284359

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260980

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196604

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks