113 Ribu Warga Non DKI Urus Kepindahan Dokumen Sesuai Domisili

Kamis, 25 April 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4710

 113 Ribu Warga Non DKI Urus Kepindahan Dokumen Sesuai Domisili

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Hingga Kamis (25/4), tercatat sebanyak 113 ribu warga yang terjaring dalam program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, telah memindahkan domisili sesuai dengan tempat tinggal defacto mereka.

Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. 

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili itu berasal dari daerah sekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi. Dicontohkannya, di wilayah Tanggerang Selatan ada sekitar 75 ribu NIK dan Depok 18 ribu NIK.

"Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka," katanya.

Dijelaskan Budi, kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia.

Tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domilisi kependudukan mereka. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 9.600 NIK.

Diakui Budi, belum semua warga konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya. Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS.

Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku jpihaknya akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.

Budi memastikan, proses pengaktifan kembali NIK warga yang masuk program penonaktifan bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diimbaunya warga untuk mengecek status mereka di situs jawara-dukcapil.dki.go.id dan melakukan kurasi di posko yang ada di kelurahan atau loket Dukcapil terdekat.

"Konsern kami terkait penataan mobilitas penduduk, ini yang perlu diatur. Sebab, beban belanja sosial kita sudah di angka 30 persen dari APBD," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Jakpus, Akses, Layanan, Posko, Penataan dan Penertiban, Dokumen Kependudukan

Warga Jakpus Akses Layanan Penataan Dokumen Kependudukan

Kamis, 25 April 2024 2711

Tahap Pertama Penertiban Dokumen Kependudukan di Jakpus Dijadwal Hingga Akhir April

Penertiban Dokumen Kependudukan di Jakpus Dijadwal Hingga Akhir April

Jumat, 19 April 2024 3496

Pemkot Jakpus Gelar Rakor Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan

Dukcapil Jakpus Telah Nonaktifkan 2.989 KTP Warga Meninggal Dunia

Selasa, 23 April 2024 1855

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307239

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks