Kamis, 25 April 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2883
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menegaskan, proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan tidak sesuai domisili yang tengah dilakukan tidak akan mematikan hak politik warga.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, usai rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, terkait persiapan dan dukungan stakeholder pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di The Hermitage Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Menurut Budi, penataan dan penertiban dokumen kependudukan warga sesuai domisili ini menjamin proses demokrasi berjalan lebih baik, karena dapat meningkatkan kualitas
daftar pemilih tetap (DPT)."Insyaallah, hak politik warga terjamin dan malah membantu proses pemilihan. Jadi warga akan bisa memilih di TPS yang dekat dengan rumah," ujarnya.
Selama ini, lanjut Budi, banyak warga yang bertempat tinggal di daerah sekitar dan masih ber KTP DKI Jakarta tetap menggunakan hak pilih dengan kembali ke lokasi domisili sesuai alamat KTP- nya.
Dicontohkan Budi, saat ini ada sekitar 75 ribu warga Tanggerang Selatan serta 18 ribu warga Depok yang telah berdomisili di sana tahunan, tapi masih ber KTP DKI Jakarta. Seharusnya, mereka bisa memilih sesuai dengan daerah tempat tinggal masing-masing.
"Sepertinya akan lebih baik jika warga Tangerang dan Depok menggunakan hak pilih sesuai domisili. Kita akan terus intenskan koordinasi dengan KPU," tandasnya.