Kamis, 21 Maret 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 8115
(Foto: Istimewa)
Jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di DKI Jakarta, Rabu (20/3), melakukan pengawasan produk pangan pada pasar swalayan yang ada di ITC Roxy Mas dan Pasar Takjil Benhil, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian pengawasan menjelang Hari Besar Keagamaan Idul Fitri 1445 H. Untuk pasar swalayan, pengawasan yang dilakukan meliputi kemasan produk, label, izin edar dan masa kedaluwarsa
"Di pasar swalayan, kami fokuskan pengawasan produk pangan untuk parcel. Termasuk juga makanan dan minuman yang dijual," kata Ratu, Kamis (21/3).
Menurut Ratu, kegiatan ini menin
daklanjuti surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024, perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN),Kepala BPOM di DKI Jakarta, Sofiani Chandrawati Anwar menjelaskan, dari 23 sampel produk pangan yang dijual pada pasar swalayan di ITC Roxy Mas, pihaknya menemukan lima sampel produk yang tidak memenuhi ketentuan label dan dua mengalami kerusakan kemasan.
"Namun, kami tidak menemukan produk panganan yang tercampur bahan berbahaya," ungkapnya.
Untuk pengawasan di Pasar Takjil Benhil, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, ungkap Sofiani Chandrawat, pihaknya melakukan pengujian terhadap 28 sampel produk yang dijajakan sekitar 50 pedagang. Hasilnya, didapati satu jenis kue basah yang kedapatan terpapar rodhamin b.
"Penggunaan zat yang biasa digunakan sebagai pewarna tekstil itu, akan berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh," tukasnya.
Terkait temuan ini, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir, mengaku telah meminta pedagang terkait menarik produk mereka dari etalase.
Meski tidak memberikan sanksi, Chaidiri mengaku akan meminta jajaran Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kekuatan dan Pertanian (KPKP) serta Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat untuk melakukan pembinaan.
"Sanksi belum kita berikan dan hanya lakukan pembinaan lebih lanjut dari KPKP dan PPKUKM," tegasnya.