Kamis, 21 Maret 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8221
(Foto: Nugroho Sejati)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengintensifkan kegiatan pengawasan terpadu produk makanan dan minuman saat Ramadan.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan, kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya serta mendaklanjuti surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Pengawasan terpadu produk makanan dan minuman rutin kita lakukan pada hari biasa dan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Kegiatan ini akan terus dilakukan menyasar banyak lokasi di Jakarta baik pusat perbelanjaan, loksem dan lokbin selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Ini merupakan komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap konsumen yakni warga DKI Jakarta,” ujar Ratu, Kamis (21/3).
Dikatakan Ratu, pengawasan difokuskan pada produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan; izin edar; masa berlaku (kedaluwarsa); kondisi kemasan; pelabelan (SNI) dan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Diberitakan sebelumnya, Dinas (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta menggelar pengawasan terpadu di pasar modern HARI HARI ITC Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel produk langsung di lokasi (on the spot) tidak ditemukan produk makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Rodhamin B, Methanil Yellow dan Rhodamin B. Alat UTTP yang diuji juga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, terdapat 225 produk makanan minumun yang Tidak Memenuhi Ketentuan Label (TMK), 93 produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan dua produk rusak.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, terhadap produk makanan minumun yang Tidak Memenuhi Ketentuan Label (TMK), Tanpa Izin Edar (TIE) dan rusak dilakukan pemusnahan.
“Produk tersebut kita turunkan dari rak untuk dimusnahkan atau diretur jika masih memungkinkan. Kita akan tindaklanjuti lebih lanjut dengan memberikan peringatan atau sanksi administrasi kepada produsen atau distributornya,” ungkap Sofi.
Sofi menyampaikan, pengawasan pangan dari hulu ke hilir menjelang Ramadan yang dilakukan bersama Dinas PPKUKM DKI Jakarta sudah berlangsung sejak Maret 2024 menyasar ritel modern maupun pasar tradisional.