Sabtu, 16 Maret 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 8471
(Foto: Anita Karyati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja Jakarta Utara, berhasil mengamankan 80 botol minuman keras (miras) saat razia, Jumat (15/3) sore kemarin.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, puluhan botol miras ini disita dari warung kelontong di Jalan Maja dan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lagoa, serta Jalan Cikijang, Kelurahan Koja.
"Dari tiga tempat itu, totalnya ada 80 botol miras berhasil kami amankan," katanya, Sabtu (16/3).
Ia menuturkan, dalam penertiban minuman keras ini pihaknya menerjunkan 25 personel. Ini demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada warga selama menjalani ibadah Ramadan.
“Ini kami lakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusukan ibadah puasa. Serta, meminimalisir aksi kriminal dan tawuran yang dipicu miras," ucap Roslely.
Roslely menyebut selama kegiatan tidak ada halangan berarti dan berjalan lancar. Sebab, personelnya selalu menggunakan cara-cara humanis dan persuasif, sehingga tidak ada penolakan dari para pedagang.
"Semua berjalan aman dan kondusif, hasil miras ini kita serahkan ke Satpol PP tingkat Kota Jakarta Utara," terangnya.
Camat Koja, Samsu Rizal Khadafi, sangat mendukung kegiatan Satpol PP tersebut dan mengimbau agar warga ikut membantu memberikan informasi kepada aparat apabila di wilayahnya ada penjual miras.
Supaya petugas dapat segera mengambil tindakan.
"Kami mengajak serta mengimbau masyarakat untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, serta mengisi bulan puasa ini dengan kegiatan yang punya nilai ibadah," tandasnya.