Senin, 03 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 4692
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Makin maraknya odong-odong dan sepeda motor di pulau-pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu dinilai telah mengganggu pengelolaan lingkungan pulau. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban sesuai dengan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, diperlukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban odong-odong dan sepeda motor di pulau pemukiman.
"Ini adalah upaya untuk menekan perkembangan jumlah sepeda motor dan odong-odong di pulau pemukiman, yang semakin merusak insfrasturktur dan pencemaran," ujarnya, Senin (3/8).
Menurut Ismer, penertiban yang melibatkan pihak kepolisian dilakukan dengan melakukan razia seperti di darat. "
Dengan demikian warga juga takut memiliki sepeda motor yang tidak bersurat ," imbuhnya.Sebelumnya, pihak Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu mengadukan persoalan pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat beban berat dari odong-odong dan sepeda motor di hampir seluruh pulau pemukiman.
KLH khawatir, beratnya beban odong-odong dapat menghancurkan pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditanam di sepanjang jalan di pulau-pulau pemukiman, yang berakibat terjadinya pencemaran udara.