Sudinhub Jaksel Beri Sanksi 6.659 Kendaraan Parkir Liar di Tahun 2023

Selasa, 30 Januari 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 6487

Selama 2023, Ribuan Kendaraan Langgar Aturan Parkir di Jaksel Ditindak

(Foto: Andri Widiyanto)

Suku Dinas Perhubungan  (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan penindakan sebanyak 6.659 kendaraan di tahun 2023 karena kedapatan parkir liar.

P enindakan untuk memberikan efek jera

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban dan pengawasan jalan maupun trotoar dari parkir dilakukan untuk mencegah kemacetan, menciptakan ketertiban umum, serta menambah keindahan dan kerapian kota. 

"Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera. Jangan sampai penggunaan jalan dan trotoar terganggu karena adanya parkir liar," ujarnya, Selasa (29/1). 

Bernard merinci, kendaraan roda empat yang diderek berjumlah 3.899. Kemudian, Operasi Cabut Pentil (OCP) sebanyak 2.100 kendaraan roda dua, 228 kendaraan roda empat, roda tiga sebanyak tiga unit, dan angkut jaring kendaraan roda dua mencapai 429 unit. 

"Dalam melakukan penindakan, setiap hari dikerahkan 40 personel gabungan, termasuk TNI dan Polri yang bertugas di 10 wilayah kecamatan. Kemudian, ada juga kendaraan dinas operasional terdiri dari 12 unit kendaraan derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring," terangnya.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran; dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Pelaku parkir liar dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu," ungkapnya.

Bernard mengimbau, bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu perhatikan rambu-rambu atau marka jalan terkait larangan parkir.

"Intinya, pengendara atau pemilik kendaraan harus saling menghargai. Jangan sampai memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut informasi untuk kendaraan yang terkena penindakan parkir liar;

- Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000

- Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya

- Untuk mengetahui lokasi mobil dan informasi jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi kendaraan" 

- Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan.

- Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima 

- Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas 

- Petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi (Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK)

- Serahkan SPK ke petugas dan kendaraan bisa diambil kembali

BERITA TERKAIT
Dishub Tambah 28 Unit Mobil Derek Baru

Dishub Tambah 28 Unit Mobil Derek Baru

Senin, 15 Januari 2024 6916

Wakadishub Minta Petugas di Lapangan Humanis Persuasif Saat Lakukan Penindakan

Wakadishub Minta Petugas Lebih Humanis dan Persuasif Saat Lakukan Penindakan

Jumat, 12 Januari 2024 7718

Sebanyak 852 Kendaraan di Jaksel Ditindak Selama Bulan November

852 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Jaksel

Selasa, 05 Desember 2023 6628

 15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak

15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak

Jumat, 17 November 2023 7296

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks