Jumat, 26 Januari 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 7292
(Foto: Nurito)
Pejabat lurah dan camat di Jakarta Timur, diminta untuk mermbantu mensosialisasikan tentang pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.
Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini sangat diperlukan bagi warganya. Hal ini perlu disosialisasikan melalui melalui pengurus RT/RW.
"Saya minta kelurahan dan kecamatan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pekerja rentan di setiap RW," ucap Iin, usai rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (25/1) kemarin di kantor wali kota.
Dengan sosialisasi yang efektif, ungkap Iin, pihaknya berharap minimal dalam setiap RW ada 100 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan di Jakarta Timur ada 707 RW.
"Sebelumnya, wali kota juga sudah launching program satu RW 100 tenaga pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," papar Iin..
Iin menyebut, pekerja rentan yang perlu dicover BPJS Ketenagakerjaan di antaranya, petugas kebersihan, keamanan lingkungan, pembantu rumah tangga, marbot masjid dan musala. Kemudian sekretaris dan bendahara RT/RW dan lainnya. Sedangkan untuk ketua RT/RW, LMK kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung pihak Pemprov DKI.
"Biaya premi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga rentan bisa ditanggung warga mampu. Karena kan preminya juga murah per bulannya, hanya Rp 16.800," lanjut Iin.
Sementara, Kepala Kantor Cabang Jakarta Ceger BPJS Ketenagakerjaan, Anis Fahr menambahkan, program satu RW 100 peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat cepat terwujud.
"Jika program ini dapat terealisasi maka akan ada 70 ribuan pekerja kerja rentan di Jakarta Timur yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri,"ungkap Anis.
Dia mengungkapkan, premi yang harus dibayarkan per bulannya cukup murah, Rp 16.800, untuk mengikuti dua program. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jika peserta meninggal dunia karena sakit walaupun baru sehari menjadi peserta maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Rinciannya adalah santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala selama 24 bulan Rp 12 juta.
Namun jika peserta meninggal karena kecelakan maka selain mendapatkan santunan Rp 42 juta itu juga akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal dua anaknya. Jika anaknya berhenti sekolah atau kuliah maka beasiswa ini otomatis akan berhenti.