Rabu, 10 Januari 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6603
(Foto: Folmer)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima total sebanyak 117 register sengketa informasi publik sepanjang tahun 2023.
Komisioner KI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, terjadi lonjakan permohonan penyelesaian sengketa secara signifikan teregister sepanjang tahun 2023 yang merupakan terbanyak dalam kurun tiga tahun terakhir.
Adapun lonjakan permohonan penyelesaian sengketa didominasi oleh dua pemohon yang merupakan badan hukum.
"Kedua pemohon itu mengajukan masing-masing sebanyak 55 dan 33 permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik dengan objek didominasi seputar pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1).
Agus berharap, tingginya jumlah permohonan informasi publik yang masuk menjadi bukti semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya berharap semoga publik saat ini sudah semakin sadar bahwa keterbukaan dan transparansi menjadi instrumen penting bagi Pemprov DKI Jakarta. Tidak ada motif lain sehingga tujuan UU 14 tahun 2008 tercapai,” katanya.
Ia menjelaskan, KI berhasil menyelesaikan sebanyak 18 perkara sengketa informasi publik dari total 117 permohonan yang teregister selama tahun 2023.
"Bila ditotal tercatat sebanyak 32 sengketa informasi publik yang telah diselesaikan hingga tahun 2023,” ujar Agus.
Agus menargetkan, sisa sebanyak 99 permohonan sengketa informasi yang diterima KI Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan hingga Juni 2024.
“InsyaAllah, 99 register sisanya bisa selesai pertengahan tahun ini,” imbuh Agus.
Ia memaparkan, PSI KI DKI juga telah menggelar sejumlah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai perkembangan dan tantangan penyelesaian sengketa informasi publik selama tahun 2023. Diskusi digelar untuk penguatan pemahaman internal KI DKI terhadap sejumlah isu sengketa informasi yang berkembang .
Bahkan, bidang PSI KI DKI juga terlibat aktif memberikan rekomendasi perubahan atau revisi Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta," paparnya.
“Bidang PSI juga terus mengupayakan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami pun sudah diskusi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan stakeholder lain," paparnya.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa informasi masih menjadi fokus utama Bidang PSI KI DKI selama tahun 2024 serta memprioritaskan register sengketa dengan kategori pemohon individu atau perorangan.
“Kami akan mencoba memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi kategori pemohon individu. Ini semata untuk memastikan bahwa pemohon merupakan orang yang berkepentingan langsung terhadap objek informasi yang dimohonkan,” tandasnya.