Kamis, 30 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 6399
(Foto: Nurito)
Sebanyak 13.058 Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI Jakarta mendapatkan kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan kartu ini, kini PHL punya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji mengatakan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI. Khususnya dalam memberikan perlindungan kecelakaan kerja maupun kematian. Sebab, pekerjaan mereka di lapangan, rawan dengan kecelakaan.
Disebutkan, saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para PHL ini wajib membayar premi sebesar Rp 32.130 per bulan. Premi diambil dari honor mereka yang akan dipotong secara otomatis setiap bulannya. Adapun honor PHL itu sendiri setiap bulannya mencapai Rp 2,7 juta.
"Jika PHL itu mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan Rp 48 juta. Bahkan, anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa Rp 12 juta, hanya untuk satu anak. Para pekerja ini berhak mendapatkan haknya sesuai UU. Jadi ada hak normatif untuk mendapatkan perlindungan sosial," ujar Isnawa Aji di kantornya, Kamis (30/7).
Widodo Prihatin (42), salah seorang PHL mengaku, senang punya kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dahulu, ayah dua anak ini sebenarnya pernah mengajukan BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mendapatkan respons.
"Saya bekerja jadi PHL sejak tahun 1999. Tentunya ini sangat menyenangkan, kita menjadi merasa nyaman," kata Widodo.