Jumat, 31 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 2791
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pencegahan penyebaran virus rabies yang ditularkan oleh hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan kera kembali digiatkan Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, dengan melakukan vaksinasi gratis bagi warga pemilik HPR. Warga didatangi langsung oleh petugas untuk mengikuti vaksinasi gratis.
Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Hasudungan menuturkan, selama dua bulan ini pihaknya sudah memberikan vaksin anti rabies terhadap 1.200 ekor hewan yang tersebar di Kecamatan Gambir, Menteng, Senen dan Kecamatan Johar Baru.
"Kami menargetkan tahun ini ada 2.000 ekor hewan yang divaksinasi," kata Hasudungann, Jumat (31/7).
Hasudungan mengatakan, vaksinasi dilakukan untuk mencegah berkembangnya virus rabies di wilayah Jakarta Pusata. Menurutnya, di wilayah DKI Jakarta sudah sejak tahun 2004 dinyatakan bebas rabies.
"Kami petugas di lapangan selalu rutin melakukan vaksinasi setiap tahunnya, dengan sistem jemput bola,” ujar Hasudungan.
Menurut Hasudungan, dasar hukum dari pelaksanaan vaksinasi tersebut yakni Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.
Hasudungan mengimbau agar masyarakat tidak segan dan ragu hewan peliharannya disuntik vaksinasi anti rabies. Karena semua demi kepentingan bersama, agar tidak muncul penyakit rabies di tengah masyarakat.