Rabu, 09 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 8845
(Foto: Reporter Satu)
Aturan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih yang biasa disebut 3 in 1, hari ini Rabu (9/4) di Jakarta tidak berlaku. Mengingat hari ini seluruh warga Indonesia, khususnya warga ibu kota merayakan pesta demokrasi pemilihan legislatif. Pemerintah pun telah menetapkan libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warganya menggunakan hak pilih.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, karena telah ditetapkan sebagai libur nasional, maka hari ini aturan 3 in 1 tidak diberlakukan. Namun pembebasan penumpang mobil ini berlaku hanya berlaku satu hari. Sementara pada Kamis (10/4) besok aturan kembali diberlakukan.
"Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan jika sepi kendaraan maka tidak masalah. Tapi cuma satu hari saja, besok sudah normal kembali seperti biasanya," kata Rikwanto, Rabu (9/4).
Kendati demikian, dirinya mengimbau pengendara untuk berhati-hati dan jangan menggunakan kesempatan untuk memacu kendaraan dengan kencang. Selain itu, pengendara diminta untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
"
Kalau sepi jangan digunakan untuk kebut-kebutan. Kita imbau untuk berhatí-hati dan taati aturan yang ada," ujarnya.Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan kawasan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said. Aturan tersebut diberlakukan pada hari kerja, Senin - Jumat setiap pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.30–19.00. Namun jika libur nasional aturan tidak diberlakukan.