Rabu, 25 Oktober 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6809
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung Rabu (25/10).
Secara umum sembilan fraksi di DPRD DKI sepakat mendukung empat raperda yang diajukan eksekutif, yakni Penyelenggaran Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin dan dihadiri Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum yang dibacakan Hardiyanto Kennet mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan berkomitmen bahwa prioritas pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan sistem pangan dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di OKI Jakarta dan memberikan bantuan yang sebesar-besarnya untuk kelompok rentan serta peningkatan gizi.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI juga sepaham dengan diajukannya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 perihal Lembaga Musyarawah Kelurahan guna menyesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018."Perubahan perda Nomor 5 tahun 2010 untuk meningkatkan peran dan fungsi LMK sebagai mitra pemerintah di tingkat Kelurahan," ujar Kennet.
Sementara anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Syarifudin saat membacakan pemandangan umum mengungkapkan, Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan penting untuk segera dibahas karena sudah beberapa kali diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Raperda ini sangat penting karena menyangkut ketahanan pangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia yang ketersediaannya mengandalkan pasokan dari luar daerah.
"Fraksi Partai Gerindra juga sangat mendukung segera diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya nyata, dan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Ini merupakan sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," jelasnya.
Sementara Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta yang dibacakan Jamaludin menyatakan, mendukung Raperda tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil demi tersedianya data dan informasi kependudukan yang akurat, lengkap dan mutakhir.
"Alhasil perda ini dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan, sasaran dan tujuan program pembangunan baik Pemerintah Provinsi OKI Jakarta maupun pemerintah pusat," tandasnya.