Selasa, 24 Oktober 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 5205
(Foto: Anita Karyati)
Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang digelar Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) di Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara berhasil melayani 105 pemohon.
Kasubag TU UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, layanan ini hasil siner
gisitas dengan organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait yang dimulai dari pukul 08.00-12.00."105 pemohon dilayani dalam PTK ini. Kita libatkan 20 petugas dari masing-masing unsur terkait," ujarnya, Selasa (24/10).
Konrat merinci, permohonan yang dilayani meliputi, satu Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), 26 perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 14 pembuatan paspor, 49 lapor SPT, serta layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel.dan BPHTB masing-masing satu pemohon.
Di samping itu, pihaknya juga melayani satu konsultasi cerai dan dua pengambilan akte cerai, satu konsultasi BPJS Ketenagakerjaan dan delapan pemohon layanan administrasi kependudukan.
"Sebelum pelaksanan kegiatan, kami telah melakukan sosialisasi lebih dulu melalui pengurus RT/RW. Lokasi PTK berikutnya masih kita jadwalkan," ungkapnya.
Ketua RW 02, Pulau Harapan, Abdul Khoir mengaku, layanan jemput bola ini sangat efektif. Selain dapat menghemat waktu juga memudahkan warga mengakses seluruh layanan, baik izin maupun non-izin tanpa harus jauh-jauh menyambangi kantor instansi.
"Kegiatan berjalan lancar dan disambut antusias warga sejak pagi," tandasnya.