Rapel Selisih Gaji PJLP Cair Mulai November

Rabu, 18 Oktober 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 6715

Rapel Selisih Gaji PJLP Cair Mulai November

(Foto: Istimewa)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menyampaikan pencairan tunggakan penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja,” ujar Michael, Selasa (17/10).

Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober. Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” sebut Michael, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Ditargetkan Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas.

“Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023,” lanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP yaitu sebesar Rp 4,9 juta per bulan.

“Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” tandas Michael.

BERITA TERKAIT
 Masa Jabatan Heru sebagai Penjabat Gubernur Diperpanjang

Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang

Senin, 16 Oktober 2023 8483

komisi A DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda APBD 2024

Komisi A DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda APBD 2024

Jumat, 13 Oktober 2023 33633

Baznas Bazis Jakut Salurkan Bantuan bagi PJLP dan Masyarakat

Baznas Bazis Jakut Salurkan Bantuan bagi PJLP dan Warga

Jumat, 22 September 2023 5059

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468511

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307250

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285061

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283960

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282634

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks