Selasa, 17 Oktober 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 5133
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan peninjauan lapangan terkait klarifikasi pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) bagi pengembang yang me
megang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di wilayah Kebayoran Baru.Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, hari ini ada dua lokasi fasos fasum yang menjadi kewajiban pemegang SIPPT atas nama PT Danayasa Arthatama. Dua lokasi fasos fasum tersebut tersebar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto.
"Jadi nantinya lahan yang diserahkan dipergunakan bagi kepentingan umum," ujarnya, Selasa (17/10).
Ali menjelaskan, penyerahan lahan fasos fasum dari PT Danayasa Arthatama berupa bidang tanah berikut konstruksinya dengan total luas 120.199 meter persegi.
Lahan tersebut rencananya dibagi menjadi tiga bagian dalam bentuk akses jalan seluas 104.339 meter persegi, saluran atau waduk seluas 9.918 meter persegi dan penghijauan 5.942 meter persegi.
Ia memastikan, kewajiban fasos fasum dari pengembang diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berikut dengan konstruksinya.
"Alhamdulillah hari ini peninjauan berjalan lancar dan sesuai yang direncanakan," tandasnya.