Kamis, 12 Oktober 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 5308
(Foto: Anita Karyati)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) membuka gerai pembuatan Elektronik Pas Kecil (E-Pas Kecil) di Pulau Pramuka dari 11-13 Oktober 2023.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Samosir menilai, layanan ini sangat berguna bagi para nelayan. Selain itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan, kesejahteraan dan perekonomian bagi warganya.
Pembuatan E-Pas merupakan suatu kewajiban bagi pemilik kapal sebagai legalitas atau syarat kelaikan kapal. Pas kecil diperuntukkan bagi kapal dengan ukuran (tonase) kurang dari tujuh GT.
"Saya minta program ini dikampanyekan. Dengan didaftarkannya E-Pas perjalanan melaut dan pencarian ikan nelayan dapat berjalan aman dan lancar," ujar Iwan, Kamis (12/11).
Iwan menjelaskan, melalui layanan ini juga dapat didata dan diverifikasi ulang jumlah kapal yang ada di perairan. Layanan yang disediakan gratis ini diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran nelayan akan pentingnya kelengkapan dokumen kapal.
"Pembukaan gerai E-Pas di Pulau Panggang ini yang pertama. Selanjutnya akan kami jadwalkan di pulau penduduk lainnya," tuturnya
Kepala KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Mu'Min menerangkan E-Pas Kecil berbentuk seperti KTP. Adapun teknis pendaftaran E-Pas Kecil ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu melampirkan beberapa dokumen keterangan kapal.
Kemudian pihaknya bisa langsung melakukan pengukuran pada kapal. Setelah itu E-Pas bisa langsung diterbitkan.
"Kami telah mendata, di Pulau Panggang ada 114 pendaftar," ucapnya.
Fahroni (32), warga RT 02/05, Pulau Pramuka mengaku senang dengan dibukanya gerai ini karena memudahkan nelayan mendapatkan E-Pas secara gratis.
"Saya sehari-harinya sebagai nelayan. E-Pas Kecil tentunya
akan memberikan manfaat dan juga keselamatan bagi saya," tandasnya.