Jumat, 06 Oktober 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5574
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 17 kendaraan yang kedapatan parkir pada area terlarang di Jalan Pelepah Raya, Jalan Boulevard Barat dan Mall Of Indonesia, Kecamatan Kelapa Gading, Jumat (6/10), disanksi cabut pentil oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kelapa Gading, Vijay Syarwan mengatakan, operasi penertiban parkir liar di tiga jalan tersebut menindaklanjuti laporan warga.
"Kami kerahkan enam personel untuk lakukan penertiban," tuturnya.
Dijabarkan Vijay, di Jalan Boulevard Barat, area sekitar Balai Samudera, pihaknya menindak 11 kendaraan roda dua. Kemudian di Jalan Pelepah Raya, sekitar Mall Bella Tera dua kendaraan roda dua ditindak, di Jalan Mall Of Indonesia, sekitar Kali Gendong ditindak empat sepeda motor.
"Padahal di sekitar lokasi ada tempat parkir resmi. Makanya, langsung
kita lakukan cabut pentil sebagai sanksi, " tandasnya.