Jumat, 06 Oktober 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 5622
(Foto: Nurito)
Personel gabungan Satpol PP, Panwaslu dan FKDM, menertibkan lima spanduk partai politik (parpol) yang sudah habis masa rekomendasinya di wilayah Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (6/10).
Kasatgas Pol PP Kelurahan Munjul, Novel Alexander mengatakan, selain sudah habis masa rekomendasinya, lima spanduk parpol ini juga berada di kawasan unggulan yang merupakan lokasi terlarang untuk pemasangan spanduk
"Selain habis masa rekomendasinya, spanduk ini juga terpasang di area terlarang," katanya.
Menurut Novel, spanduk yang ditertibkan ini sementara diamankan di kantor kelurahan dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Ditegaskan Novel, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk, umbul-umbul atau media luar ruang lainnya yang menyalahi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Ini untuk menjaga keindahan dan keteritban kota," tandasnya.