Kamis, 05 Oktober 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 9408
(Foto: doc)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 321 pejabat Pengawas, Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/10).
Adapun rincian pejabat yang dilantik, yaitu Administrator (Eselon III) sebanyak 26 orang dan Pengawas (Eselon IV) sebanyak 280 orang dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan, 13 pejabat Fungsional dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Tenaga Kesehatan), dan dua pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Tenaga Kependidikan).
Setelah melantik para pejabat tersebut, Pj Gubernur Heru berpesan agar ASN dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Ia pun menegaskan, integritas ASN harus selalu dijaga saat menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Dengan dilantiknya Anda semua, saya percaya Anda dapat menjalankan amanat masyarakat Jakarta untuk membangun kota ini menjadi lebih baik. Semoga Anda semua mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, Pj Gubernur Heru mengharapkan para ASN yang telah dilantik, mampu menunjukkan kemampuannya dalam bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sehingga, tidak mengecewakan masyarakat dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.
"Saya minta yang (baru) promosi bisa menunjukkan kemampuannya. Hal ini merupakan usulan Wali Kota dari Eselon IV ke Eselon III, maka dia sudah dipercaya. Apabila nantinya dalam enam bulan dinilai kurang baik, atau kinerjanya tidak baik, maka akan dipertanggungjawabkan kepada yang memberikan usulan (promosi)," tegas Pj Gubernur Heru.
Pj Gubernur Heru turut mengimbau agar dalam melaksanakan pekerjaannya, para ASN dapat kompak dan bersinergi, khususnya yang berada di tingkat wilayah. Menurutnya, seluruh tugas yang berada di level wilayah harus tuntas dan tidak ada penundaan.
"Tolong semua pekerjaan harus diselesaikan. Saya minta, untuk hal yang bisa diselesaikan di wilayah, harus tuntas di wilayah. Hal ini juga akan membuat pekerjaan menjadi efisien," pungkas Pj Gubernur Heru.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.