52 Ekor HPR Divaksinasi Rabies di Kartini

Senin, 02 Oktober 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 4721

 52 HPR di Kartini Divaksinasi Rabies

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat menggelar vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di Pos RW 02, Jalan Kartini VIII, RT 04, Kartini, Sawah Besar.

Hasilnya ada 52 HPR yang divaksinasi

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, vaksinasi HPR dengan sasaran hewan peliharaan warga ini disediakan gratis. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan tiga personel berikut satu dokter hewan.

“Hasilnya ada 52 HPR yang divaksinasi dengan rincian 21 ekor anjing dan 31 ekor kucing,” katanya, Senin (2/10).

Ia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi pemilik HPR beragam. Di antaranya harus

ber-KTP dan berdomisili di Jakarta, kondisi HPR tidak pilek, diare dan demam serta tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.

“Vaksinasi HPR ini juga bertujuan untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jaktim Gelar Layanan Vaksin Rabies Drive Thru

Pemkot Jaktim Gelar Layanan Vaksin Rabies Drive Thru

Rabu, 27 September 2023 4515

120 Kucing di Pulau Sabira Sudah Divaksin Rabies

120 Kucing di Pulau Sabira Sudah Divaksin Rabies

Rabu, 30 Agustus 2023 3727

215 HPR Divaksin di Tiga RPTRA di Jaksel

215 HPR Divaksin Rabies di Tiga RPTRA

Selasa, 30 Mei 2023 1607

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469460

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309137

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261378

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196939

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194724

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks