Senin, 02 Oktober 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 5695
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor SAMSAT.
“Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan,” ujar Lusiana, Senin (2/10).
Dia menyampaikan, kebijakan ini hanya berlaku di kantor SAMSAT Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi (tidak termasuk layanan gerai dan samsat keliling).
Lusiana menjelaskan, masyarakat yang membayar PKB di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.
Dia menambahkan, penghapusan sanksi tersebut sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan SAMSAT DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya,” tandas Lusiana.
Berikut jadwal dan jam buka pelayanan kantor SAMSAT DKI Jakarta:
- Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
- Sabtu : pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
- Minggu : TUTUP