Rabu, 27 September 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 4795
(Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) pada Kamis, 28 April 2023, yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3, Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Peniadaan sistem Gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H ini juga sebagai tindaklanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Syafrin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (27/9).
Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang di lapangan, sehingga diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” jelasnya.
Untuk perkembangan informasi mengenai pengaturan lalu lintas maupun kebijakan ganjil-genap, masyarakat dapat memantaunya melalui media sosial instagram @dishubdkijakarta dan @dkijakarta.