Kamis, 23 Juli 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 13468
(Foto: doc)
Sebanyak 5.416 guru bantu di Jakarta akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengangkatan ribuan guru bantu ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2017 mendatang.
"Data awal tercatat guru bantu di Jakarta sebanyak 5.421 orang, namun 5 orang saat ini telah meninggal dunia, jadi sekarang tersisa 5.416 guru bantu. Data ini sudah dikunci oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diproses pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil," kata Sopan Adrianto, Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) DKI Jakarta, di Balaikota, Kamis (23/7).
Ia mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kemenpan RB yang berlangsung beberapa kali menyepakati pengangkatan sebanyak 5.416 guru bantu di Ibu Kota akan terseleksi hingga tahun 2017. "Jadi, ada tiga tahap yang akan kita lakukan dalam penyeleksian guru bantu yang berakhir hingga 2017," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bentuk penyeleksian guru bantu di Ibu Kota yang sedang berjalan saat ini, yakni seleksi administrasi untuk pembuktian validilitas data. "Apakah data administrasi yang dimiliki oleh para guru bantu itu masih valid atau tidak. Legalitasnya masih benar atau tidak," ungkapnya.
Tahap berikutnya, lanjut Sopan, Pemprov DKI dan Kemenpan RB akan menjaring siapa saja guru bantu yang layak untuk diangkat menjadi CPNS.
"Kriteria siapa saja guru bantu yang layak diangkat menjadi CPNS masih dalam proses di Kemenpan RB. Apakah menggunakan berbasis usia karena rata-rata guru bantu itu usianya di atas 50 tahun. Jadi, sedikit lagi sudah pensiun. Ini masih dibahas lebih lanjut di tingkat kementerian," jelasnya.
Sopan menjelaskan, proses seleksi administrasi untuk para guru bantu di Ibu Kota yang dipusatkan di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, ditutup pada hari ini, Kamis (23/7).
"Hari ini proses seleksi administrasi akan ditutup. Selanjutnya, data administrasi guru bantu akan dibawa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan selanjutnya akhir bulan Juli diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk proses validasi terakhir," ungkapnya.