Rabu, 22 Juli 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 2473
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada 7 Agustus mendatang. Operasi ini dimaksudkan untuk menertibkan administrasi kependudukan pendatang baru yang ingin tinggal dan bekerja di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Operasi Bina Kependudukan yang akan digelar pada Agustus mendatang tidak sekadar memberikan denda dan merazia para pendatang.
"Operasi yustisi itu sifatnya bukan razia untuk kasih denda orang, kita cuma mau ingatkan kalau Anda mau di Jakarta, punya pekerjaan dan tempat tinggal kita kasih Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Basuki di Balaikota, Rabu (22/7).
Ia mengatakan, pemberian KTP bagi warga pendatang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Sebab, sistem kependudukan yang diatur di dalam undang-undang kependudukan yang baru, tidak ada lagi perbedaan dalam nomor kependudukan di Indonesia dalam sistem penerapan KTP elektronik.
"Makanya tidak ada lagi istilah daerah manapun tertutup. Jadi semua daerah dari Sabang sampai Merauke, betul-betul semua orang bebas ke mana saja, cuma perlu lapor," ungkapnya.