Akomodir Pelayanan Informasi Bagi Disabilitas, Pemprov DKI Dapat Penghargaan dari KIP

Kamis, 14 September 2023 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 8177

Akomodir Pelayanan Informasi Bagi Disabilitas

(Foto: Ramdhoni)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk kategori Badan Publik Pemerintah Daerah yang telah mengakomodir pelayanan informasi publik bagi disabilitas. 

Menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di indonesia

Pemberian penghargaan diterima oleh Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto pada acara peluncuran buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2023 dan UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Kamis (14/9). 

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, pihaknya sudah ketiga kalinya melakukan penelitian untuk memantau sekaligus mengevaluasi realisasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di indonesia.  Kemudian, mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah," ujarnya.

Dony menjelaskan, IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata. Selain itu, dapat memberikan masukan serta rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.

"IKIP juga diharapkan bisa memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah untuk disampaikan dalam forum internasional serta menjadi pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing," terangnya.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Kl Pusat sekaligus Penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn memaparkan, keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan. 

Terlebih setelah lahirnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan. 

"Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan," ungkapnya.

Penyusunan IKIP, lanjut Rospita, menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya. 

"Sebagai helicopter view, IKIP memotret badan-badan publik dari tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota di Indonesia, untuk mendapatkan data dan fakta, tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di 34 provinsi Indonesia," bebernya.

Ia menambahkan, proses perjalanan IKIP tahun 2023 dimulai sejak dari bulan Januari yang diawali penyusunan dasar hukum, penentuan kelompok kerja daerah, bimbingan teknis kepada seluruh kelompok kerja daerah di 34 provinsi, penentuan informan ahli daerah, pengumpulan data fakta, FDG di 34 provinsi, dan diakhiri dengan National Assessment Council (NAC) hingga terbitnya buku hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publk 2023.

"Semua ini merupakan kerja bersama seluruh keluarga besar komisi informasi di indonesia dan tidak terlepas juga dari kerjasama dengan instansi terkait lainnya," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto mengungkapkan, penghargaan dari KIP ini menjadi pemantik untuk terus berinovasi pada layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.

"Kami berkomitmen memberikan kesetaraan akses informasi bagi semua, tidak terkecuali penyandang disabilitas," tuturnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengembangkan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas, khususnya penayangan video pemberitaan di website berita resmi Pemprov DKI beritajakarta.id menggunakan tenaga bahasa isyarat untuk pemenuhan kebutuhan informasi bagi penyandang tuna rungu.

"Di seluruh akses kanal informasi di Provinsi DKI Jakarta yakni beritajakarta.id dan jakarta.go.id saat ini sudah menggunakan akses aksesibilitas dengan tanda gambar orang membawa kursi roda. Penyandang disabilitas yang  mengklik tanda tersebut dapat mendengar teks konten dalam bentuk suara," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Biro Pemerintahan Sambut Baik Sinergi dengan KI DKI

Biro Pemerintahan Sambut Baik Sinergi dengan KI DKI

Jumat, 01 September 2023 4514

 KI DKI Dorong Biro ORB Sajikan Tata Kelola Informasi dalam Bingkai KIP

KI DKI Dorong Biro ORB Sajikan Tata Kelola Informasi dalam Bingkai KIP

Senin, 14 Agustus 2023 4238

KIP DKI Jakarta Gelar E-Monev Badan Publik Tahun 2023

KI DKI Gelar E-Monev Badan Publik 2023

Jumat, 23 Juni 2023 1787

 Nilai IKIP DKI Jakarta Tahun 2023 Lampaui Indeks Nasional

Nilai IKIP DKI Jakarta Tahun 2023 Lampaui Indeks Nasional

Jumat, 23 Juni 2023 1731

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468497

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307233

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285049

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283948

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282625

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks